Kampus Merdeka, Nadiem: Akreditasi PTN Diperbarui Tiap 5 tahun
Reporter
Halida Bunga
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 26 Januari 2020 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rencananya mengenai akreditasi perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun. Selain itu, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.
“Reakreditasi sifatnya sukarela. Yang siap naik akreditasi, misalnya dari akreditasi B ke A akan diprioritaskan," kata Mendikbud Nadiem melalui siaran pers pada Ahad, 26 Januari 2020.
Menteri Nadiem meluncurkan empat kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang diberi tajuk "Kampus Merdeka". Salah satu kebijakan yang diatur adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi (PT).
Perubahan kebijakan lainnya dalam akreditasi adalah pemberian akreditasi A bagi program studi (prodi) yang mendapatkan akreditasi internasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Menurut Nadiem, prodi yang mendapatkan akreditasi internasional secara otomatis akan mendapatkan akreditasi A dari pemerintah. Prodi itu juga tak lagi mesti mengikuti proses lagi di tingkat nasional. “Para dosen dan rektor di sini mengetahui bahwa proses dan persyaratan akreditasi itu suatu beban yang cukup besar, karena semua dilakukan manual."
Nadiem mengatakan, terdapat tiga hal dalam sistem akreditasi perguruan tinggi yang menjadi permasalahan. Pertama, terkait akreditasi dengan sistem manual yang disebutnya menjadi beban administrasi bagi dosen dan rektor. "Sehingga keluar dari fokus utamanya, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam universitasnya."
Kedua, akreditasi bersifat diskriminatif. Banyak perguruan tinggi yang membutuhkan akreditasi namun tidak mendapatkannya. Sedangkan, ada perguruan tinggi yang tidak mau diakreditasi dan tidak merasa perlu, tapi dipaksa untuk reakreditasi.
Ketiga, bagi perguruan tinggi yang sudah mengejar target akreditasi internasional, mesti mengulangi prosesnya di tingkat nasional, lantaran belum cukup diakui.
Tiga masalah terkait akreditasi perguruan tinggi itu mendorong Nadiem menggulirkan perubahan kebijakan dalam akreditasi prodi dan perguruan tinggi. Selain itu, perubahan kebijakan dalam akreditasi yang memudahkan prodi dan perguruan tinggi ini diharapkan Nadiem tidak membuat Pemerintah terlena.
Pemerintah, menurut Nadim, akan tetap memantau. Jika Kemendikbud mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang disertai dengan bukti konkret, bisa dilakukan akreditasi ulang. Syaratnya, harus ada bukti yang menunjukkan jumlah mahasiswa yang mendaftar dan lulus dari perguruan tinggi atau prodi itu menurun secara tajam selama lima tahun berturut-turut, maupun daftar pengangguran dari lulusan prodi yang meningkat secara drastis. "Kemendikbud berhak melakukan permintaan akreditasi ulang kepada perguruan tinggi itu."