Kapolri Bentuk Tim Usut Kekerasan Polisi Penyidik terhadap Luthfi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 24 Januari 2020 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan polisi penyidik terhadap Dede Luhtfi Alfiandi atau Luthfi, terdakwa pelawan personel kepolisian saat demo pelajar menolak Rancangan KUHP di depan Gedung DPR RI. Tim diketuai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ignatius Sigit Widiatmono.
"Akan kami periksa, apa benar melakukan kekerasan," ujar dia di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Idham berjanji akan menindak tegas jika anggotanya terbukti melakukan kekerasan. Namun, jika tidak terbukti, maka pernyataan Luthfi bisa menimbulkan fitnah kepada institusinya. "Bisa jadi fitnah, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan."
Sebelumnya, di persidangan pada 20 Januari 2020, Luthfi menceritakan telah menerima kekerasan polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar."
Luthfi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga."