KPK Bakal Dalami Laporan ICW soal Yasonna Laoly

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Jumat, 24 Januari 2020 05:05 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta. FOTO; Tempo/Halida Bunga

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perlu didalami.

"Perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21. Terlebih lagi Imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ada faktor kesengajaan ketika tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," kata Ali di Gedung Merah Putih pada Kamis 23 Januari 2020.

Ali mengatakan itu terkait adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ali menjelaskan, berdasarkan mekanisme pelaporan di KPK, setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah lebih jauh, termasuk dugaan itu dapat dijerat UU Tipikor maupun tindak pidana lainnya.

Advertising
Advertising

"Lebih dahulu kami masuk ke pengaduan masyarakat, penyelidikan. Jika kemudian ada tersangka bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan. SOP-nya demikian, setiap ada pelaporan masyarakat yang masuk ke KPK."

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Yasonna tak memberikan keterangan yang benar terkait keberadaan Harun Masiku. "Dia mengatakan bahwa Harun masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan belum ada data Harun Masiku kembali ke Indonesia," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2020.

Bahkan, Kurnia mengatakan, kepulangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 sudah diungkap oleh Tempo. Namun informasi itu disebut Kurnia tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini sudah masuk penyidikan, per 9 Januari 2020, harusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," katanya.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya