Koalisi Antikorupsi Adukan Yasonna Hambat Pengusutan Harun Masiku

Reporter

Halida Bunga

Kamis, 23 Januari 2020 17:30 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta. FOTO; Tempo/Halida Bunga

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka kasus suap di KPU, Harun Masiku.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.

Yasonna dilaporkan melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan akan diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain ICW, sejumlah organ yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi adalah YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial
JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru.

Advertising
Advertising

Laporan Koalisi atas Yasonna telah diterima oleh KPK dengan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Agenda 2020-01-000112 pada Kamis, 23 Januari 2020.

Menurut Kurnia, Yasonna Laoly mengatakan bahwa tersangka kasus suap di KPU, Harun Masiku, telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan belum ada data Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Bahkan, dia melanjutkan, kepulangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 sudah diungkap oleh Tempo. Namun informasi itu dianggapnya tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini sudah masuk penyidikan per 9 Januari 2020, harusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut."

Direktorat Jenderal Imigrasi baru mengakui kepulangan Harun pada Rabu, 22 Januari 2020, berselang 15 hari dari kepulangan Harun ke tanah air dan 13 hari dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi menyebut terjadi keterlambatan data di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

"Enggak masuk akal alasan Kemenkumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja, apakah benar temuan dan pentunjuk Tempo. Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi," tutur Kurnia.

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

47 hari lalu

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat menyuarakan kritik ke pemerintah.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

47 hari lalu

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

52 hari lalu

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

57 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

58 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

26 Februari 2024

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena rebutan tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Sengketa itu diwarnai aksi cap jempol darah.

Baca Selengkapnya