Tito Bantah Ada Pasal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

Rabu, 22 Januari 2020 15:55 WIB

Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian tiba saat akan meninjau langsung posko pengungsian korban banjir di Gor Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak 1.424 warga terdampak banjir mengungsi di posko yang telah disiapkan di beberapa lokasi yang akan diberikan bantuan berupa sembako oleh Kemendagri. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah ada pasal di omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang menyebut presiden melalui Mendagri bisa memecat gubernur. Tito juga menegaskan gubernur tak dapat memecat bupati.

"Saya mau koreksi, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Tito mengatakan, dia akan meminta pasal itu dihapuskan jika memang ada. "Kalau pun ada, tidak akan kita, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop," kata dia.

Tito menuturkan, pemberhentian kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia merujuk pada Pasal 67, 68, 69, 76, sampai 89.

"Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia. Dua kalau mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Perihal diberhentikan ini, kata Tito, salah satunya bisa lantaran kepala daerah dianggap tidak melaksanakan program strategis nasional, meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama tujuh hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama satu bulan. Pemberian sanksi pun bertahap dari teguran pertama, kedua, hingga diberhentikan temporer selama tiga bulan.

"Artinya apa? Wacana tentang kewenangan presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur undang-undang," kata mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.

Merujuk UU ini, kata Tito, gubernur juga dapat mengajukan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Mendagri, apabila para kepala daerah itu dianggap tak menjalankan tugas sesuai pasal-pasal tersebut.

Sebelumnya, Tito ditanya oleh anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen hari ini. Sodik mempertanyakan apakah ada perwakilan Kemendagri dalam tim perumus RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

"Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu," kata Sodik.

Politikus Gerindra itu juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik. Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berita terkait

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

2 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

10 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

12 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

16 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya