Jaksa Agung Telusuri Keterlibatan OJK dalam Kasus Jiwasraya

Selasa, 21 Januari 2020 05:30 WIB

Penyerahan buku memori oleh mantan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dalam acara Lepas Sambut Jaksa Agung Tahun 2019, di Gedung Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyatakan lembaganya akan menelusuri dugaan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Burhanuddin mengakui persoalan Jiwasraya kemungkinan tak akan muncul jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III atau Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Senin, 20 Januari 2020.

"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini (kasus Jiwasraya) tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata Burhanudin.

Burhanuddin melontarkan pernyataan ini menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum Ichsan Sulistio. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mempertanyakan mengapa OJK memberikan izin kepada Jiwasraya untuk pembelian saham, yang belakangan ditengarai bermasalah.

"Enggak mungkin Jiwasraya melakukan program itu tanpa izin OJK. Jadi dalam hal ini ada oknum dalam OJK, karena Jiwasraya enggak mungkin melakukan ini tanpa izin OJK," kata Ichsan.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa juga melontarkan dugaan bahwa OJK lemah. Dia pun mempertanyakan kapan Kejaksaan Agung memanggil OJK. "Kapan Jaksa Agung memanggil OJK? Kenapa, jangan sampai Komisi III yang panggil," ujar Desmond.

Burhanuddin berujar Kejaksaan Agung sudah memanggil OJK. Menurut dia, Kejaksaan pun mengarahkan pemeriksaan ke arah dugaan keterlibatan oknum OJK. Namun Burhanuddin tak merinci lebih lanjut.

"OJK sudah kami panggil dan kami sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya, tapi kami tak bisa full (menjelaskan)," ujar Burhanuddin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya