Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Trisakti, Semanggi I dan II

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Senin, 20 Januari 2020 14:37 WIB

Kejaksaan Agung ST Burhanuddin (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) duduk bersama di kediamanan Menkominfo dalam perayaan natal 2019 di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR RI pada Senin 20 Januari 2020.

"Pada dasarnya kami sebagai jaksa untuk penyidik kami siap menuntaskan perkara yang ada. Tapi dengan satu catatan bahwa perkara itu memenuhi syarat materil dan formil," kata Burhanuddin saat menanggapi permintaan Taufik Basari, anggota Komisi III fraksi Partai NasDem yang meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat hanya karena alasan politis.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan penelitian berkas perkara Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengetahui apakah telah memenuhi syarat materil dan formil. Burhanuddin menegaskan dirinya berkeinginan agar perkara ini tuntas dan tak jadi beban Jaksa Agung berikutnya.

"Ini janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas dan enggak jadi beban lagi. Ganti saya, beban lagi. Ganti saya, beban lagi. Insya Allah kami akan kerjasama dengan Komnas HAM, mungkin difasilitasi Menkopolhukam. Yakinlah keinginan kami untuk tuntaskan ini dan tidak ada ingin memilah ini masuk ke sini, apalagi hal yang berkaitan dengan politik. Kami mohon dukungannya," ujarnya.

Burhanuddin sebelumnya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004.

Advertising
Advertising

Taufik menilai ucapan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dapat menghambat penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal pelbagai kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah hingga kini.

Dia menganggap, sebagai sebuah keputusan politik, hasil rekomendasi DPR periode 1999-2004 itu masih bisa didiskusikan kembali. Taufik menyarankan semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

"Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004, kita akan sulit untuk mendorong penuntasan Tragedi Semanggi I dan II," kata Taufik.

Taufik menegaskan dirinya ingin Jaksa Agung tetap membuka kasus ini sembari menjalin komunikasi dengan Komnas HAM dan Komisi III untuk mencari jalan keluar.

"Kami enggak ingin ini terkatung-katung. Kami ingin ada penyelesaian. Kalau ada pelanggaran HAM berat peristiwa serius di masa lalu enggak selesai, maka negara ini akan mengarah pada impunitas. Ada kejahatan tanpa penyelesaian," ujar Taufik.

Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

12 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

27 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

42 hari lalu

Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

42 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

43 hari lalu

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

43 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

43 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

44 hari lalu

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

44 hari lalu

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

44 hari lalu

Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.

Baca Selengkapnya