Komisi VIII Usulkan Pasal Pemidanaan RUU PKS Diatur dalam RKUHP

Jumat, 17 Januari 2020 17:08 WIB

Ace Hasan Syadzily. Instagram/@ace.hasan.syadzily

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ace Hasan Syadzily menyarankan agar pasal-pasal pemidanaan dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dilimpahkan ke Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saja. Ace beralasan, RKUHP-lah yang akan menjadi induk dari semua hukum tindak pidana.

"Kami inginnya merujuk pada pembahasan RKUHP karena itu adalah induk tindak pidana," kata Ace ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

RUU PKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual itu yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Menurut Ace, pemidanaan kesembilan definisi itu sebaiknya dimuat di RKUHP saja. Dengan begitu, RUU PKS akan menitikberatkan pada aspek pencegahan dan rehabilitasi saja.

Politikus Golkar ini juga menilai sekarang merupakan waktu yang pas untuk memasukkan pemidanaan kekerasan seksual itu secara lebih rinci ke RKUHP. Sebab, draf perubahan kitab hukum pidana itu juga akan dibahas oleh Komisi Hukum DPR.

Advertising
Advertising

"Kalau ditarik ke UU pidana kan lebih bagus, ini momentumnya. Yang penting kan terhapuskan (kekerasan seksualnya). Masukkan saja di situ, supaya kitab UU-nya lebih komprehensif," kata Ace.
Ace mengakui akan ada banyak perubahan dan keperluan pembahasan untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Namun dia mengklaim, pendapatnya itu merupakan wacana yang saat ini sedang bergulir di internal Komisi Sosial DPR. "Wacana yang berkembang di Komisi delapan begitu," ujarnya.

RUU PKS disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. RUU ini sebelumnya tak rampung di periode 2014-2019 karena sejumlah ganjalan. Salah satunya adalah karena tiga pasal yang juga sedang diperdebatkan di RKUHP, yaitu pasal perkosaan, pasal pencabulan, dan pasal zina.

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya