Jokowi Punya Keistimewaan Saat Berkendara, Ini Penjelasan Polri

Rabu, 15 Januari 2020 14:17 WIB

Presiden Jokowi (tengah) mengendarai motor Copper saat kunjungan kerja di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis, 19 Desember 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang mendapat previlege atau keistimewaan dalam berkendara. Keistimewaan yang dimaksud adalah kekhususan untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpangi Presiden Jokowi ketika berkendara.

"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan, semuanya di sana ya. Namanya orang yang kita hargai ya, namanya simbol negara ini, kemanapun kita kawal semuanya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan Argo berkaitan dengan gugatan uji materi dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka sempat menyinggung soal Jokowi yang tak menyalakan lampu motornya saat berkendara.

Argo mempersilahkan dua mahasiswa itu menggugat karena merupakan hak warga negara. Ia pun meminta publik bersabar menunggu hasil dari gugatan tersebut.
"Itu hal yang bagus. Kalau memang tidak terima dengan UU di MK-kan. Kita tunggu saja bagaimana proses di MK, hasilnya seperti apa," kata Argo.

Eliadi dan Ruben mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.
Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UU LLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Advertising
Advertising

Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UU LLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Apalagi, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00 WIB. "Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.

Dalam Bab III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Ahad, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.

Berita terkait

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

25 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

17 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

20 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya