Gerindra: Kasus Suap Wahyu Setiawan Karena Tafsir Undang-Undang

Reporter

Fikri Arigi

Selasa, 14 Januari 2020 17:43 WIB

Ekspresi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan saat keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari, 10 Januari 2020. Wahyu resmi ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Kamrussamad menduga kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terjadi karena inkonsistensi mempertahankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menurut kami akar masalahnya adalah konsistensi dalam mempertahankan sistem pemilu yang telah kita sepakati dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 proporsional terbuka suara terbanyak,” kata Kamrussamad dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR RI, Selasa 14 Januari 2020.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempuh Judicial Review ke Mahkamah Agung meminta suara caleg mereka, Nazarudin Kiemas yang meninggal dialihkan kepada Harun Masiku. Keduanya adalah caleg untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Mahkamah Agung menolak gugatan PDIP, namun mengeluarkan fatwa yang menyatakan partai berhak menetapkan calon anggota legislatif terpilih.

Atas dasar fatwa ini, PDIP kemudian melayangkan surat kepada KPU untuk meminta Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas. Tapi atas dasar rapat pleno, KPU memutuskan yang berhak sebagai anggota legislatif adalah Riezky Aprilia karena ia mendapat suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Kamrussamad meyakini bila konsisten dengan UU Pemilu, maka tidak akan ada penafsiran dan tidak akan ada akomodasi yang lahir dari sengketa di luar mekanisme kepemiluan selain di Bawaslu dan Makamah Konstitusi.

Advertising
Advertising

Menurut Kamrussamad, karena ada tafsir itu lah yang memunculkan ruang untuk korupsi itu terjadi. “Ini penting sekali komitmen teman-teman, nantinya dalam membangun ke depan dalam rangka revisi undang-undang ini sebagai bahan masukan untuk kita konsisten terhadap sistem pemilu,” ujarnya.

Kamrussamad menambahkan tidak ada pengadilan umum dalam sengketa Pemilu, apalagi fatwa. Karena itu, ia menghargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU yang menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih.

Berkaitan dengan kasus suap ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menjanjikan bisa meloloskan keinginan PDIP dan meminta Rp 900 juta sebagai imbalan. Namun sebelum selesai menjalankan aksinya, Wahyu dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

Berita terkait

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

7 menit lalu

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

15 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

2 hari lalu

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?

Baca Selengkapnya