Penyuap Bupati Muara Enim Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Selasa, 14 Januari 2020 14:49 WIB

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Roby Okta Fahlevi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. Tersangka pengusaha pemilik PT Enra Sari itu diperiksa atas dugaan menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan pekerjaan 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa dalam kasus suap Bupati Muara Enim, Robi Okta Fahlevi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Indo Paser Beton itu dianggap terbukti bersalah telah menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Ukim KPK Roy Riadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 14 Januari 2020

Selama persidangan yang dipimpin hakim Bongbongan Silaban tersebut, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp 12,5 miliar kepada terdakwa Elfin M.Z. Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim yang kemudian dikirim secara bertahap kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp 130 miliar.

Robi juga mengakui memberikan secara langsung sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pokja Lelang yang totalnya 5 persen dari nilai proyek. Nilai commitment fee dengan total 15 persen tersebut bertujuan agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Elfin dan Ahmad Yani sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Jaksa Roy menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. "Unsur perbuatan pidana membuat penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dengan menjanjikan sesuatu terbukti secara sah dan meyakinkan," kata dia.

Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pemberat dalam tuntutan. Adapun yang meringankannya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi dan sidang suap Bupati Muara Enim itu akan dilanjutkan pada hari Selasa, 21 Januari mendatang. "Kami akan mengajukan pembelaan dengan dua pledoi Yang Mulia, pertama dari Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Niken Susanti.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya