Polri Tangkap 2 Orang yang Ubah Tampilan Situs PN Jakarta Pusat

Senin, 13 Januari 2020 14:18 WIB

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap CA dan AY, dua pelaku peretas situs Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. Kedua pelaku ditangkap pada 8-9 Januari 2020 di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Pramuka, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, CA dan AY meretas dari sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Januari 2020.

Lalu AY menggungah file index untuk mengubah tampilan website, dan tampilan website PN Jakarta Pusat pun kemudian berubah.

Situs PN Jakarta Pusat diretas pada 19 Desember 2019. Saat itu, situs beralamat www.pn-jakartapusat.go.id itu menampilkan latar hitam dengan gambar ilustrasi seorang siswa yang membawa bendera merah putih sembari menutup wajah.

Advertising
Advertising

"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut. Alih-alih alamat situs, pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan dari detik.com. Tautan ini terkait dengan pemberitaan siswa STM, Lutfi Alfiandi.

Asep membeberkan CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah mengubah tampilan muka 3.896 website, baik dari dalam maupun luar Indonesia. Sementara untuk AY, juga mengubah tampilan muka 352 website.

"Mereka belajar hacking secara otodidak. Selama menjalankan aksi, mereka berpindah-pindah, menyewa satu apartment ke apartment lainnya," ujar Asep.

Selain hacking, CA dan AT juga terlibat dalam skandal kejahatan kartu kredit. Biaya untuk menyewa tempat tinggal dan melakukan aksi, kata Asep, diduga dari aktivitas carding tersebut.

Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat. CA dan AY pun dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berita terkait

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

8 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

21 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

29 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

30 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

35 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

36 hari lalu

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

36 hari lalu

Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

Pelaku kejahatan siber sudah mulai mengeksploitasi kelemahan fitur-fitur di cloud.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

36 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya