Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air saat OTT KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 Januari 2020 10:09 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400 juta dalam bentuk dollar Singapura dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang belas calon legislatif dari PDIP Harun Masiku ke luar negeri.

"Sesuai kewenangan Undang-Undang akan segera dilakukan (pencegahan)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 11 Januari 2020. Harun adalah tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang belum tertangkap.

KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ia diduga memberikan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu.

KPK menangkap Wahyu, Agustiani dan Saeful dalam rangkaian OTT yang dilakukan 8 Januari 2020. Akan tetapi, Harun kabur dalam operasi ini.

Mengutip Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020, bertajuk 'Di Bawah Lindungan Tirtayasa', tim penindakan KPK sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan Harun pada Rabu malam tersebut. Menggunakan motor, seorang petugas keamanan DPP PDIP bernama Nurhasan diduga menjemput Harun di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum di sekitar Cikini, Jakarta Pusat. Tanpa menjelaskan alasannya, Nurhasan meminta Harun untuk merendam ponselnya di dalam air sebelum menjemputnya.

Advertising
Advertising

Membelah kawasan Menteng, Harun membonceng sepeda motor yang dikendarai Nurhasan ke arah Mampang, Jakarta Selatan. Menembus gerimis pada Rabu malam, 8 Januari lalu, itu, keduanya kemudian bergerak ke arah Blok M dan tiba di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6 sekitar pukul 20.00. Di sana, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan tiba lebih dulu.

Di kampus polisi tersebut, tim penyelidik KPK terus memantau keberadaan Hasto dan Harun yang ditengarai mengetahui rencana penyuapan kepada Wahyu. Namun, tim itu diduga justru dicegat anggota kepolisian. Mereka ditahan selama 7 jam, diperiksa ponselnya dan dites urin. Mereka baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Panca Putra Simanjuntak.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan itu, namun menurutnya itu hanya salah paham. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan proses interogasi merupakan hal yang lumrah. Dia mengklaim pemeriksaan berlangsung tidak lama karena tim KPK dijemput atasannya. “Namanya orang tidak dikenal masuk, kami cek enggak masalah."

Sementara, Hasto Kristiyanto membantah berada di kompleks PTIK pada Rabu malam itu. “Tidak,” ujarnya. Ia mengklaim sedang di suatu tempat karena sakit perut. Ia juga beralasan sedang sibuk menyiapkan rapat kerja nasional PDIP, yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-47 partai banteng, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Adapun Nurhasan saat dimintai konfirmasi mengaku pada Rabu malam itu sibuk mondar-mandir dari Sutan Syahrir 12A ke Kemayoran untuk membantu persiapan rapat kerja nasional PDI Perjuangan.

Baca berita selengkapnya di Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020, "Di Bawah Lindungan Tirtayasa".

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

58 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

8 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

22 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

22 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya