Komisioner KPU Tersangka, Ngabalin Puji Firli Bahuri
Reporter
Halida Bunga
Editor
Jobpie Sugiharto
Minggu, 12 Januari 2020 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai KPK Firli Bahuri telah melakukan kerja-kerja nyata dengan pengenaan status tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Wahyu menjadi jawaban atas segala keraguan dan kebimbangan sebagian masyarakat terhadap Pimpinan di bawah Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK.
Dia pun berpendapay bahwa polemik terhadap revisi UU KPK membuktikan bahwa Presiden Jokowi peduli terhadap penguatan KPK.
"Hari ini bisa kita lihat, KPK tidak main-main. Ini lembaga negara. Insya Allah ini akan terus menerus untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Ngabalin di Jakarta Pusat hari ini, Minggu, 12 Januari 2020.
Ngablin tak mau mengomentari soal penyelidikan kasus suap di KPU telah dilakukan oleh Komisioner KPK masa bakti sebelumnya.
"Mau lama, mau bertahun-tahun? beberapa puluh tahun lalu (penyelidikannya) juga tidak ada urusan. Yang pasti KPK dan Firli yang sekarang sudah melakukan kerja nyata dan publik Indonesia tahu."
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah orang termasuk Saeful Bahri, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Kamis lalu, 9 Januari 2020.
Wahyu diduga menerima suap Rp 400 juta dari caleg PDIP di Dapil Sumsel I Harun Masiku.