Bupati Muara Enim Dituding Inisiatif akan Beri Uang ke Firli

Rabu, 8 Januari 2020 11:03 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. Ahmad Yani, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengungkap dugaan rencana pemberian uang Rp 500 juta atau US$ 35 ribu kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Namun, rencana pemberian uang itu disebut merupakan inisiatif bupati, bukan atas permintaan Firli yang saat itu masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

“Elfin MZ Muchtar sudah berinisiatif akan memberikan uang sebesar US$ 35 ribu,” kata pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020. Elfin merupakan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dokumen pengadilan yang diperoleh Tempo menyebutkan rencana pemberian uang itu muncul setelah Ahmad Yani bertemu dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Itu merupakan kali pertama Yani bertemu dengan mantan Deputi Penindakan KPK ini setelah menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

Setelah pertemuan, Elfin Muchtar mengaku mendapatkan perintah dari Yani untuk menyiapkan uang sebagai tanda perkenalan dengan Kapolda Sumsel. Uang yang disepakati akhirnya berjumlah Rp 500 juta.

Menurut Elfin, rencana pemberian uang ini merupakan inisiatif dari Bupati Muara Enim. Bukan permintaan dari pihak Firli. “Setahu saya pemberian ini bukan atas dasar permintaan, tetapi merupakan inisiatif Bupati Muara Enim setelah bertemu dengan saudara Firli,” kata dia.

Advertising
Advertising

Melanjutkan perintah bupati, Elfin lantas meminta uang kepada kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi sebagai bagian pembayaran untuk sejumlah proyek yang didapatkan perusahaannya.

Namun keterangan Elfin dibantah Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Yani. Maqdir membenarkan ada pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli, namun pemberian uang tersebut adalah inisiatif Elfin tanpa sepengetahuan kliennya. Ia menyebut Elfin memanfaatkan silaturahmi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun KPK mendakwa Yani dan Elfin sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut menerima suap sebanyak Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek di kabupaten tersebut. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Robi Okta Pahlevi sebagai tersangka.

Seperti dikutip dari berkas pengadilan itu, Elfin berencana menyerahkan uang senilai US$ 35 ribu kepada pihak Firli pada 2 September 2019. Sebelumnya, ia sempat menghubungi ajudan dan keponakan Firli untuk berkoordinasi. Sebelum uang sempat diserahkan, tim penindakan KPK menangkap Elfin, Robi dan belakangan Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan pada 2 September 2019.

Dikutip dari Antara, Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Dia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020.

Firli Bahuri juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya