SETARA: Penangkapan Aktivis Sumbar Sudarto Upaya Kriminalisasi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 8 Januari 2020 07:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute menilai penangkapan terhadap aktivis Sudarto terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan upaya kriminalisasi.
"SETARA Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," ujar Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 7 Januari 2020.
Sudarto ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Selasa siang, 7 Januari 2020. Sudarto adalah aktivis yang mengabarkan soal larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Sudarto ditetapkan menjadi tersangka atas dan dugaan menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.
Kasus Sudarto bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Harry Permana kepada polisi pada 29 Desember 2019. Harry menuding Sudarto menyebarkan informasi perihal larangan perayaan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong. Status tersebut dimuat pada 14-15 Desember 2019.
Menurut pelapor, Nagari Sikabau tidak melarang ibadah Natal. Pelapor menyampaikan bahwa yang benar adalah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal.
Bonar mengatakan polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto. Ia aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat.
Dalam pandangan Setara Institute, ujar Bonar, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto terhadap kaum minoritas, kata Bonar, semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Tindakan Polda Sumbar yang menangkap Sudarto menjadi paradoks dengan spirit toleransi dan kebhinekaan.
"Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," ujar Bonar.
Untuk itu, Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto. "Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945," ujarnya.