Dituntut 4 tahun Penjara, Romahurmuziy Bicara Agenda Tersembunyi

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Senin, 6 Januari 2020 19:01 WIB

Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy mengatakan terdapat keraguan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut pria yang disapa Rommy itu, kasusnya tidak dapat diperkarakan apabila dirinya bukan Ketua Umum PPP.

“Pertanyaan yang paling sederhana adalah, kalau saya bukan ketua umum PPP maka bisa nggak peristiwa ini dijadikan sebuah delik hukum? Kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR,” kata Rommy kepada wartawan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Saat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Rommy, selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, ia juga duduk di Komisi XI DPR RI.

Ia menyebut bila alasan kasus ini kena delik pidana hanya karena jabatannya sebagai ketua umum partai, maka hal tersebut bisa jadi sebuah kesengajaan sebagai upaya depolitisasi partai politik terhadap jabatan publik. Padahal, kata dia, dalam negara demokratis mutlak memerlukan partai politik.

“Ini menjadi bahan evaluasi yang ke depan harus dilakukan oleh DPR terhadap proses hukum yang memang memiliki hidden agenda deparpolisasi atau depolitisasi parpol di jabatan publik,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyebut akan memasukkan hal tersebut dalam pleidoi Rommy pada persidangan pekan depan. “Saya kira yang kami akan teropong betul secara baik terutama berkaitan dengan agenda tersembunyi itu,” ucapnya.

Rommy didakwa menerima uang sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Rommy dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP yang mempunyai kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama, di mana Menteri Agama saat itu merupakan kader PPP.

Selain itu Rommy juga disebut melakukan intervensi yang sama untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muafaq Wirahadi. Dari Muafaq Rommy disebut menerima Rp 91,4 juta.

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

11 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

13 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya