KontraS Soal Telegram Kapolri: Jokowi Pakai Aparat Demi Investasi

Minggu, 5 Januari 2020 14:31 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat memimpin upacara kenaikan pejabat tinggi dan pejabat menengah Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Irjen Agus Andrianto dan Irjen Listyo Sigit Prabowo mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi semakin terlihat menggunakan aparat penegak hukum untuk pasang badan demi investasi ketika Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram soal penanganan korupsi di daerah. "Telegram Kapolri ini semakin menegaskan pidato Jokowi saat ditetapkan dan terpilih menjadi presiden 2019-2024 yang 'pasang badan' dan akan mengejar dan menghajar siapa pun pihak yang menghambat investasi," kata Rivanlee kepada Tempo, Ahad, 5 Januari 2020.

Menurut Rivanlee, pada periode pertama pemerintahan Jokowi ada pula nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Polri. Isi MoU adalah dilakukannya sosialisasi terkait investasi, bahkan perlindungan hukum terhadap investasi yang ada di daerah. Hasilnya, konflik lahan dan kriminalisasi yang tumbuh setiap tahunnya.

Telegram Kapolri berisi petunjuk teknis untuk para Kepala Kepolisian Daerah dalam menyelidiki perkara tindak pidana korupsi di daerah.

Telegram ini diteken oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2019. Sebulan sebelumnya, tepatnya pada 13 November 2019, Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi nasional dengan kepala daerah di Sentul juga berpesan perihal ini. Dalam rapat itu, Jokowi mengingatkan para aparatur penegak hukum agar tak asal main eksekusi saat menangani suatu kasus. Apalagi saat kasus itu telah diketahui sejak awal.

Telegram ini meminta kepolisian daerah dan satuan di bawahnya agar menjaga iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Caranya, dengan penegakan hukum yang profesional dan mengedepankan upaya pencegahan.

Keberadaan telegram Kapolri yang teranyar ini dinilai semakin menunjukkan ambisi investasi yang tinggi dari pemerintahan Jokowi, tanpa melihat masalah korupsi, HAM, dan lingkungan. "Dari telegram itu, dapat terlihat negara menggunakan aparat keamanannya untuk pasang badan, mengejar, dan menghajar yang mana dalam banyak kasus korbannya adalah masyarakat di daerah terdampak investasi," ujar dia.

Advertising
Advertising

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 detik lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya