Menpan RB Usul Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 31 Desember 2019 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengusulkan agar proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), disesuaikan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Kami mengusulkan sesuai dengan UU ASN," ujar Tjahjo saat ditemui di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Desember 2019.
Sesuai UU itu, perekrutan ASN harus melalui proses seleksi. Mekanisme seleksi diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK saat ini yakni Firli Bahuri dan kawan-kawan. "Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka atau gimana, itu rumah tangga masing-masing," ujar mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Tjahjo mengatakan, usul itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang KPK yang disusun oleh Kemenpan RB. "Secara prinsip, rancangannya sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan juga Kementerian Keuangan.”
Selanjutnya akan ada pembahasan untuk harmonisasi dengan semua kementerian. "Terpenting, pemerintah menjamin semua sesuai koridor UU ASN."