Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah), resmi menjadi tahanan KPK usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2019. Emirsyah Satar, ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar bakal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Agenda sidang Emirsyah tercatat dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst di laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_jadwal_sidang. Sedianya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014. Suap itu diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
Di tengah pengembangan kasus, Emirsyah dan Soetikno juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dugaan ini berdasar pada sejumlah temuan KPK terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah, juga tersangka baru lainnya, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) terkait pembayaran sejumlah aset.
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal
16 hari lalu
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal
Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.