KPK Ulang Tahun ke-16, ICW: Publik Berduka Karena KPK Lumpuh

Minggu, 29 Desember 2019 16:54 WIB

Lambang KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Penutupan lambang lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari aksi simbolik jajaran pimpinan hingga pegawai KPK untuk memprotes revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hari ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-16 yang jatuh pada hari ini, Ahad, 29 Desember 2019, penuh duka.

"Hari ini di hari ulang tahun KPK, justru publik harus berduka karena KPK sebenarnya sudah berhasil dilumpuhkan oleh Pemerintah dan DPR," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang Baik" di kantor ICW, Jakarta Selatan pada Ahad, 29 Desember 2019.

Kurnia mengatakan kini KPK diisi oleh lima pimpinan terburuk sepanjang sejarah lembaga antikorupsi ini. Ada pula UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai regulasi yang dipastikan ICW akan membahayakan KPK di masa yang akan datang.

"Salah satunya terkait dengan dewan pengawas dan juga Perpres. Karena kalau konteks dewan pengawas hari ini, Presiden Jokowi sedang berupaya untuk membangun narasi orang baik di dalam sebuah sistem," katanya.

Kurnia mengatakan, orang-orang baik seperti Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris yang diangkat menjadi Dewan Pengawas itu dihadapkan kepada publik seakan-akan tak ada masalah dalam KPK dan justru harus diapresiasi.

"Tapi kita pandang justru sebaliknya. Siapapun yang mengisi pos di dalam Dewan Pengawas itu justru akan membahayakan KPK karena proses penindakan KPK tetap akan berjalan lamban dengan hadirnya UU No.19 tahun 2019," ujarnya.

Kurnia mengatakan, kini Istana tengah membangun dua isu. Selain Dewas yang diisi oleh orang baik, narasi kedua yaitu soal hukuman mati bagi terpidana korupsi. Wacana itu menurut Kurnia digunakan Istana untuk menggeser perdebatan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.

Kurnia menegaskan, pihaknya menilai Presiden Jokowi telah ingkar janji. Menurutnya, Presiden tidak tahu apa yang diucapkannya akan menimbulkan konsekuensi, yaitu tekanan dari masyarakat. "Presiden saat ini seakan lari dari masalah dan tak memberi solusi apapun pada masyarakat setelah menghancurkan KPK," katanya.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya