Perpres Jokowi soal KPK, Pegawai Jadi Organ Pelaksana Pimpinan

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Kamis, 26 Desember 2019 12:42 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Bab II naskah Perpres yang diterima Tempo, disebut seluruh pegawai KPK (sekretariat, deputi dan inspektorat) sebagai Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Kedudukan, tugas dan fungsi Organ Pelaksana itu dijelaskan pada bagian pertama Bab II pasal 3 ayat 1 dan 2.

"(1) untuk mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dibentuk Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Pada Bagian kedua Bab II dijelaskan Susunan Organisasi KPK. "Organ Pelaksana KPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Jenderal." Begitu pasal 6 berbunyi.

Berdasarkan susunan tersebut, seperti diketahui, terdapat penambahan susunan organisasi di KPK yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat serta Inspektorat Jenderal. Pasal 28 bagian kedelapan Bab II menjelaskan tugas dan fungsi Deputi baru itu.

Advertising
Advertising

"Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pengaduan masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

Adapun dijelaskan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada bagian kesepuluh Bab II. Di situ disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inspektorat Jenderal itu dipimpin oleh Inspektur Utama dan bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Pasal 34 menjelaskan, Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat dan Inspektorat ini juga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

11 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

13 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

14 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

14 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya