Gerindra Anggap Firli KPK Tak Perlu Mundur dari Polri
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Selasa, 24 Desember 2019 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak perlu mundur dari Polri. Dasco menyebut tak ada aturan yang mengatur polisi yang menjabat di KPK harus mundur dari kepolisian.
“Gerindra tidak mempermasalahkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri. Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Desember 2019.
Dasco menambahkan, dari segi etis pun tak ada masalah, karena tidak ada konflik kepentingan. Menurutnya justru yang ada kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi.
Gerindra, kata dia, memandang status Firli yang Polri aktif bisa mempermudah gerak yang bersangkutan dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara KPK dan Polri. “Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain,” tuturnya.
Ia pun berharap Firli diberikan waktu untuk dapat bekerja secara maksimal memberantas korupsi. “Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif,” ucapnya.
Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis sudah menegaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.
Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan. Tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Namun anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris meminta pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk mundur dari jabatan terdahulunya jika masih ada yang rangkap jabatan. "Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan)," kata Syamsuddin ketika ditanya soal masih ada pimpinan KPK yang rangkap jabatan pada Senin, 23 Desember 2019 di Gedung KPK Merah Putih.
Selain Firli, Nawawi Pomolango tercatat sebagai komisoner KPK yang masih menjabat di posisi lain. Namun Nawawi menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).