(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menegaskan Albertina Ho tidak boleh merangkap jabatan sebagai hakim karena sudah menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya, dia sebagai Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
Namun, kata Jaja, soal status yang bersangkutan sebagai hakim non-aktif atau mengundurkan diri bergantung peraturan internal Mahkamah Agung.
"Apakah non-aktif atau mengundurkan diri itu internal di MA dan KPK. Tergantung peraturan internal di MA," katanya.
Sebelumnya, Albertina Ho juga telah melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan dinonaktifkan sebagai hakim.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima anggota Dewas KPK di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
Pelantikan anggota Dewas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
Selain Albertina, empat Dewas KPK lainnya, yakni Artidjo Alkostar (mantan Hakim MA), Syamsuddin Haris (Peneliti LIPI), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).