Dugaan Larangan Natal di Dharmasraya, Ini Kata Yenny Wahid
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 22 Desember 2019 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengecam dugaan pelarangan perayaan natal bagi umat kristiani yang belakangan mencuat di Kabupaten Dharmasraya.
"Melaksanakan ibadah itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Lalu kemudian ada yang melarang, sudah jelas itu melarang Undang-Undang," kata Yenny saat ditemui di Ballroom Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.
Yenny mengecam aturan pemerintah daerah setempat yang melarang umat kristiani untuk melaksanakan ibadah dan perayaan natal di tempat umum. Bahkan perayaan natal di rumah masing-masing, juga dibatasi dengan tak memperbolehkan mengundang orang lain.
Padahal, kata Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat muslim, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," kata Yenny.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah membantah adanya larangan perayaan natal bagi warganya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.
Yenny mengatakan hal itu merupakan alasan kosong semata. Pembatasan hak beragama dilakukan dengan dalih menjaga keamanan. Padahal, hak individu direnggut dari warganya. Bahkan ia mempertanyakan kesepakatan yang menjadi dalih pemerintah daerah.
"Kalau kesepakatan kalau relasinya timpang, itu bukan kesepakatan, tapi pemaksaan. Kesepakatan terjadi ketika relasinya setara. Ditanya dulu apakah ketika kesepakatan terjadi relaisnya setara atau timpang," kata Yenny.
Pelarangan perayaan natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung.