Cerita Rommy Pernah Membelikan Kuda untuk Anak

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Desember 2019 21:31 WIB

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Romahurmuziy, dan memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan persidangan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sempat menangis saat menjalani sidang perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Ia menangis ketika menceritakan soal anak perempuannya yang baru lulus sekolah dasar.

"Adalah masa yang sulit tentu bagi keluarga pada waktu itu, menghadapi persoalan ini," kata Rommy tersendat-sendat ketika menanggapi pertanyaan hakim.

Rommy berkata mental anaknya langsung jatuh ketika ia ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, pada Maret 2019. Dia bilang sulit menjelaskan kasus ini ke anaknya.

Apalagi, kata dia, sebenarnya si anak pernah menyatakan benci dengan Indonesia. Anaknya benci karena ayahnya selalu sibuk dan hampir tak ada waktu bertemu dengannya. Anak Rommy bahkan sempat merajuk untuk sekolah ke luar negeri. "Di rumah pun saya hampir tidak ada jeda menerima tamu dari seluruh Indonesia," kata dia.

Sampai akhirnya, terjadi percakapan yang cukup panjang dengan si anak. Rommy mengatakan anaknya hobi berkuda. Rommy pernah membelikan kuda untuk si anak.

Advertising
Advertising

"Kuda kamu saja harganya berapa? Masuk akal kah ayah menerima Rp 50 juta dan apakah segila itu ayah menerima uang 50 juta di depan banyak orang di lobi terbuka sebuah hotel yang sangat terkenal," kata Rommy.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Rommy menerima suap senilai Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK menyebut suap berjumlah Rp 325 juta itu diterima Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Haris menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.

Menurut jaksa, suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris terpilih menjadi Kepala Kanwil. Awalnya, Haris khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.

Khusus untuk Rommy, jaksa juga mendakwa ia menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebanyak Rp 91,4 juta. Suap itu diberikan supaya Rommy membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik.

Haris dan Muafaq telah divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara, Rommy dan Lukman dalam sejumlah kesempatan di dalam sidang dan luar sidang menyangkal mengintervensi seleksi dan menerima suap.

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

4 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

11 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

13 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

17 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

17 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

21 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya