MA dan KY Gelar Pertemuan Bahas Jaminan Keamanan Hakim

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 16 Desember 2019 17:31 WIB

Konferensi Pers Mahkamah Agung terkait tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar pertemuan untuk membahas jaminan keamanan hakim. Pembahasan itu dilakukan pasca Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Jamaluddin tewas dibunuh dan kasus kekerasan terhadap hakim lainnya.

"Dengan rentetan kejadian pemukulan hakim di ruang sidang dan pembunuhan hakim, dapat dikatakan keamanan hakim menjadi sangat penting untuk dibahas dan diwujudkan,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2019.

Joko pun mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk MA.

“Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat,” ucap Joko.

Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo, mengingatkan jaminan keamanan hakim merupakan bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Terkait dengan regulasi mengenai jaminan keamanan hakim, Pudjoharsoyo menilai sudah cukup jelas bagaimana peraturan perundang-undangan memberikan pengaturan. “Dari sisi regulasi, permasalahan jaminan keamanan hakim sudah cukup jelas,” ujar Pudjoharsoyo.

Sejumlah paraturan perundang-undangan memang mengatur secara jelas persoalan jaminan terhadap keamanan hakim, mulai dari Undang-Undang Kekuasaan kehakiman sampai undang-undang generik yang mengatur masing-masing lingkungan peradilan.

“Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 secara jelas menempatkan jaminan keamanan sebagai hak fasilitas hakim,” kata Pudjoharsoyo.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Pudjoharsoyo, tidak diperlukan regulasi baru, kecuali aturan-aturan yang bersifat teknis operasional yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang. “Boleh jadi berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata dia.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

16 hari lalu

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

39 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

48 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

48 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.

Baca Selengkapnya

KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

21 Oktober 2023

KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 nama Calon Hakim Agung di MA ke DPR

Baca Selengkapnya

Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

12 Oktober 2023

Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

Alasan somasi yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran dan Kaesang, sehingga diduga tidak netral dalam putusannya.

Baca Selengkapnya