PPATK Endus Pencucian Uang Via Kasino, Pengamat: Ada Makelar

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 14 Desember 2019 15:02 WIB

Ilustrasi Kasino. AFP

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mendeteksi beberapa kepala daerah melakukan penempatan uang dalam jumlah besar ke kasino-kasino yang berada di luar negeri. Mereka ditengarai menempatkan duit dalam bentuk valuta asing sebanyak Rp 50 miliar ke tempat perjudian tersebut.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Sejumlah pakar menilai ini merupakan modus pencucian gaya baru. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengaku baru mendengar modus pencucian seperti ini.

Menurut dia, modus TPPU lazimnya dengan menyimpan uang di bank luar negeri atau emas batangan. Setelah itu, uang tersebut akan diinvestasikan kembali ke dalam negeri berupa saham perusahaan swasta ataupun negara.

Misbah menilai modus baru pencucian uang via kasino makelarnya diduga pihak profesional. "Kasus ini juga pasti ada 'makelar' yang menjembatani hingga para kepala daerah punya ide mengalirkan duit ke kasino," ujar dia.

Advertising
Advertising

Ia menduga modus pencucian uang ini dilakukan dengan cara membeli saham kasino. Menurut dia, bisnis kasino cukup menggiurkan karena relatif selalu untung. "Semacam penyertaan modal," kata dia.

Lebih jauh, ia berharap PPATK juga menelusuri potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kasus ini. Menurut dia, dalam APBD ada mekanisme penyertaan modal. Artinya, duit Pemerintah Daerah bisa diinvestasikan ke perusahaan swasta maupun BUMD.

Saat investasi di BUMD dianggap kurang memberikan untung, ia mengatakan bisa saja anggaran daerah diinvestasikan untuk bisnis kasino. "Kalau modus ini ditemukan menggunakan penyertaan modal APBD, ini juga jadi modus baru."

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih cukup terkejut mendengar temuan PPATK soal kepala daerah yang mencuci uangnya di kasino. Yenti yang kerap menjadi saksi ahli dalam kasus pencucian uang mengatakan belum pernah menemukan kasus seperti ini. "Ini seperti terbalik," kata dia.

Menurut Yenti, biasanya justru uang hasil judi yang dialirkan ke perusahaan yang legal. Namun, dalam kasus ini justru uang yang diduga hasil kejahatan malah dialirkan ke lembaga perekonomian yang masuk kategori ilegal di Indonesia.

"Biasanya hasil dari judi di luar negeri masuk ke dinamika perekonomian legal, karena filosofi money laundering itu uang kotor masuk ke dinamika keuangan ekonomi legal," kata dia.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya