3 Anggota DPR Jamin Penangguhan Demonstran Pembawa Bendera

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 13 Desember 2019 06:03 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan serta dihadiri oleh pihak keluarga tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Lutfi Alfiandi. Lutfi adalah demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi demo 30 September 2019.

Selain Sufmi Dasco, permohonan penangguhan penahanan juga diajukan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto. "Permohonan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan bermaterai," tulis akun Twiter resmi Partai Gerindra, @Gerindra, Kamis, 12 Desember 2019.

Dalam berkas permohonan penangguhan itu, para politikus tersebut menjamin Lutfi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka pun menjamin Lutfi akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Atas permohonan itu, hakim ketua memutuskan untuk bermusyawarah dengan hakim lain. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.

"Mari kita doakan agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim, agar Lutfi dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya di rumah," tulis @Gerindra.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Luthfi Alfiandi, 21 tahun, dengan tiga dakwaan alternatif. Luthfi atau yang juga disapa Dede adalah pemuda pembawa bendera dalam demo pelajar STM di DPR RI pada September lalu. Fotonya dalam demo yang diwarnai kerusuhan itu belakangan viral di media sosial.

Jaksa Andri Saputra membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP,” kata Andri menguraikan.

Pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang dianggap dilakukan Luthfi kepada petugas kepolisian saat demo rusuh itu. Sedang Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Alternatif ketiga adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP soal barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman terberat datang dari dakwaan alternatif kedua, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mendengar dakwaan tersebut, tim pengacara Lutfi menyatakan tak mengajukan bantahan. Ketua majelis hakim, Bintang AL, lantas memutuskan sidang akan digelar kembali pada Rabu, 18 Desember 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

7 hari lalu

Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

Demonstran menuntut ada lebih banyak langkah nyata dari Tel Aviv dalam membebaskan sandera yang sekarang ditahan Hamas di Gaza.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan dan Hentikan Lalu Lintas Bandara di Amerika Serikat

11 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan dan Hentikan Lalu Lintas Bandara di Amerika Serikat

Unjuk rasa besar-besaran pro-Palestina memblokir jalan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, hingga menghalangi jalan menuju bandara besar.

Baca Selengkapnya

Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

30 hari lalu

Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

Ribuan warga Yordania menyerukan diakhirinya perjanjian perdamaian antara negara itu dengan Israel, sebagai protes atas gesonida di Gaza

Baca Selengkapnya

Forum Penyelamat Demokrasi Desak 16 Demonstran yang Ditangkap Aparat Dibebaskan

39 hari lalu

Forum Penyelamat Demokrasi Desak 16 Demonstran yang Ditangkap Aparat Dibebaskan

Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) mendesak agar 16 demonstran yang ditangkap segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

39 hari lalu

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Israel Unjuk Rasa, Memprotes Pemerintahan Benjamin Netanyahu

21 Januari 2024

Ribuan Warga Israel Unjuk Rasa, Memprotes Pemerintahan Benjamin Netanyahu

Demonstran menuduh Benjamin Netanyahu salah kelola keamanan negara dan menyerukan agar diselenggarakan pemilu.

Baca Selengkapnya

Blokir Dua Bandara Tersibuk Amerika Serikat, Puluhan Demonstran Pro-Palestina Ditangkap

28 Desember 2023

Blokir Dua Bandara Tersibuk Amerika Serikat, Puluhan Demonstran Pro-Palestina Ditangkap

Pengunjuk rasa pro-Palestina memblokir lalu lintas di sekitar dua bandara Los Angeles dan Neww York, bandara tersibuk di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Demonstran Yahudi Blokir Jalan Bebas Hambatan Los Angeles

14 Desember 2023

Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Demonstran Yahudi Blokir Jalan Bebas Hambatan Los Angeles

Jalan bebas hambatan di Kota Los Angeles diblokir pada Rabu oleh pengunjuk rasa Yahudi-Amerika yang menuntut gencatan senjata di Gaza

Baca Selengkapnya

Jutaan Orang Hadiri Demo Pro-Palestina di Seluruh Dunia

29 Oktober 2023

Jutaan Orang Hadiri Demo Pro-Palestina di Seluruh Dunia

Protes pro-Palestina pecah di seluruh dunia menuntut diakhirinya pengeboman Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya