Saut Minta DPR Terbuka soal Absensi Paripurna Pengesahan UU KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 11 Desember 2019 17:00 WIB

Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan mantan pimpinan KPK M. Jasin menunjukkan berkas saat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya ialah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meminta Dewan Perwakilan Rakyat terbuka mengenai absensi dalam sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Dia meminta DPR bersedia menyerahkan daftar absensi itu.

"Publik boleh minta informasi kan, absen itu kan bukan sesuatu yang rahasia. Kebebasan informasi kan dilindungi oleh UU," kata Saut di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Absensi anggota DPR dalam sidang paripurna 17 Oktober 2019 lalu menjadi salah satu dalil yang diajukan para penggunggat UU KPK hasil revisi. Kuasa hukum pemohon uji konstitusionalitas UU KPK, Feri Amsari, membeberkan salah satu cacat formil yang dilakukan DPR dalam pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu, ialah tidak kuorum. Ia menyebut banyak anggota DPR yang hanya titip absen.

Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas meminta pemohon untuk menyertakan bukti absensi dalam permohonannya. Namun, Feri mengatakan pihaknya kesulitan mendapatkan absensi DPR tersebut.

Saut, serta dua pimpinan KPK, Laode M. Syarif dan Agus Rahardjo menjadi pihak yang mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Saut pihaknya akan berkomunikasi untuk melengkapi berkas gugatan ke MK. "Kami masih bekerja," kata dia.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

6 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

21 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya