Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan mantan pimpinan KPK M. Jasin menunjukkan berkas saat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya ialah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meminta Dewan Perwakilan Rakyat terbuka mengenai absensi dalam sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Dia meminta DPR bersedia menyerahkan daftar absensi itu.
"Publik boleh minta informasi kan, absen itu kan bukan sesuatu yang rahasia. Kebebasan informasi kan dilindungi oleh UU," kata Saut di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Absensi anggota DPR dalam sidang paripurna 17 Oktober 2019 lalu menjadi salah satu dalil yang diajukan para penggunggat UU KPK hasil revisi. Kuasa hukum pemohon uji konstitusionalitas UU KPK, Feri Amsari, membeberkan salah satu cacat formil yang dilakukan DPR dalam pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu, ialah tidak kuorum. Ia menyebut banyak anggota DPR yang hanya titip absen.
Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas meminta pemohon untuk menyertakan bukti absensi dalam permohonannya. Namun, Feri mengatakan pihaknya kesulitan mendapatkan absensi DPR tersebut.
Saut, serta dua pimpinan KPK, Laode M. Syarif dan Agus Rahardjo menjadi pihak yang mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Saut pihaknya akan berkomunikasi untuk melengkapi berkas gugatan ke MK. "Kami masih bekerja," kata dia.