Bareskrim Polri Juga Tetapkan Jafar Shodik Tersangka Makar

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 6 Desember 2019 15:02 WIB

Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Jafar Shodik sebagai tersangka makar. Sebelumnya Jafar yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah memeriksa tersangka, sudah ada dua alat bukti yang cukup, ada laporan, bukti dan keterangan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2019.

Argo menjelaskan, dalam kasus Jafar, sudah ada tiga laporan yang masuk. Satu laporan dari kepolisian atau laporan model A dan dua laporan berasal dari aduan masyarakat.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Dalam surat penangkapan yang dikirimkan Wakabareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan keamanan negara atau makar.

Advertising
Advertising

Lalu, Jafar juga dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Jafar ditangkap di kediamannya di Depok pada Kamis dinihari, 5 Desember 2019, Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Argo Yuwono mengatakan, penetapan Jafar sebagai tersangka sudah melalui prosedur.

Jafar diduga menghina Ma'ruf Amin dengan menyebut 'babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019.

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

7 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

8 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

14 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya