Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 5 Desember 2019 14:06 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi.

"Menyatakan, mengadili, bahwa eksepsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai hingga sekitar Rp579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar dan menguntungkan dirinya hingga Rp50,08 miliar.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir," tambah hakim Made.

Menurut hakim, majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).

"Semua delik yang didakwakakan telah dijelaskan secara cermat satu per satu dan disebutkan secara lengkap dan jelas cara tindak pidana dilakukan sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," ungkap hakim.

Dalam nota keberatannya (eksepsi), penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melakukan penyitaan aset Wawan secara sewenang-wenang karena KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.

Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.

Wawan pun mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp958.805.197 menjadi Rp3.838.693.320.

"Terhadap keberatan eksepsi terdakwa tidak relevan sebagai materi eksepsi karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi pasal 143 KUHAP dan keberatan terdakwa sudah masuk dalam pembuktian maka menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan keberatan tidak dapat diterima," tambah hakim.

ANTARA

Berita terkait

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

28 hari lalu

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

29 hari lalu

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat

Baca Selengkapnya

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

29 hari lalu

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

29 hari lalu

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Tujuan dari tindak pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Baca Selengkapnya

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

56 hari lalu

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

Windy Idol terjerat kasus pencucian uang atau TPPU oleh KPK, yang diduga dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ini profil finalis Indonesian Idol 2014

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang mengacu pada istilah money laundry. Ini adalah praktik ilegal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

5 Februari 2024

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

Dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

5 Februari 2024

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

Bersama dengan sang istri Nagita Slavina, selebritas Raffi Ahmad memulai bisnis mereka dengan nama RANS Entertainment.

Baca Selengkapnya

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

28 Desember 2023

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jubir Timnas Amin itu diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

1 November 2023

Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

Satgas pencucian uang masih menelususri anoda logam dari PT ATM ke PT LM, pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM.

Baca Selengkapnya