KPK Buka 24 Orang Pemberi Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin

Reporter

Antara

Kamis, 5 Desember 2019 08:55 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. Gubernur Kepri ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus suap izin prinsip dan reklamasi di sekitar Kepulauan Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diduga memberikan gratifikasi kepada Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) nonaktif Nurdin Basirun.

"Selain menerima dari para pengusaha yang mengurus penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa juga menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019," kata Jaksa Penuntut Umum KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.

Menurut Irwan, gratifikasi tersebut berasal dari dari:

- Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;

- Uang sejumlah R p30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;

- Uang sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;

- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;

- Uang sejumlah Rp 200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;

- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;

- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;

- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;

- T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp 32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;

- Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp 4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;

- Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;

- Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;

- Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;

- Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;

- Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp 2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018;

- Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2019;

- Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa sejak 2017—2018;

- Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016—2019;

- Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019;

- Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp 13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019;

- Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019;

- Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;

- Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017—2019.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya