Presiden PKS Sebut Pendataan Majelis Taklim Mirip Orba
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 5 Desember 2019 07:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan kebijakan Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim mengingatkan dia pada rezim orde baru atau Orba.
"Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kepada Orba dengan fenomena yang sama," kata Sohibul di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Sebagai bangsa, Sohibul mengajak semua pihak agar tidak terjebak dengan kebijakan masa lalu yang merupakan kesalahan dan terulang di masa kini. Sohibul menilai, kebijakan tersebut tidak proporsional. "Ini sesuatu yang tak proporsional dan terlalu mengintervensi kegiatan sosial masyarakat," ujarnya.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan diterbitkan pada 13 November 2019.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi.
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah, termasuk pemberian bantuan pemerintah melalui APBN maupun APBD.