Lepas Anak Buah Eks Dirut Pertamina, MA: Bukan Pidana

Reporter

Tempo.co

Senin, 2 Desember 2019 21:02 WIB

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick T. Siahaan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Aji Noegroho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T. Siahaan pada Senin, 2 Desember 2019.

“Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus - TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat pada Senin, 2 Desember 2019.

Dalam amar putusannya, Andi mengatakan Majelis Hakim MA menyebut, “melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.”

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Frederick 8 tahun penjara pada Senin, 18 Maret 2019. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Frederick bersama mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Dalam perkara ini, Pengadilan juga memvonis Karen 8 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Andi mengatakan, meski Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam putusan, namun Mahkamah Agung melihat perkara ini bukan masuk ranah pidana.

Pertimbangan hukum majelis hakim kasasi, kata Andi, antara lain terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat.

Andi menuturkan Mahkamah Agung melihat Frederick mendatangani SPA sebagai tanggung jawab jabatan yang ia emban sesuai perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga, Mahkamah Agung melihat terdakwa tidak dapat disalahkan.








Berita terkait

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

3 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

6 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

8 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

8 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

10 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

11 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

12 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

12 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya