Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati saat memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan KPK, Senin, 10 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Komisaris Utama PT Perkebunan Negara VI M Syarkawi Rauf dalam kasus korupsi distribusi gula. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 2 Desember 2019.
Selain itu, KPK memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia X H Mubin dan Ketua APTRI XI Sunarto Edi Sukamto menjadi saksi untuk Kadek.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni I Kadek, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pengusaha Pieko Nyotosetiadi. KPK menduga Dolly melalui I Kadek menerima Sin$ 345 ribu dari Pieko untuk memuluskan perjanjian kontrak distribusi gula.
Dalam dakwaan untuk Pieko, KPK menyebut Syarkawi menerima Sin$ 190 ribu dari Pieko. KPK menyatakan Pieko memberikan uang itu agar Syarkawi membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan oleh perusahaannya.