3 Catatan Komnas HAM ke Jokowi: Infrastruktur Potensi Langgar HAM

Jumat, 29 November 2019 05:32 WIB

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-602 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 19 September 2019. JSKK menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. JSKK menyoroti masalah penyelesaian pelanggaran HAM, RUU KUHP yang disebut banyak mengandung pasal ngawur, hingga revisi UU KPK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tiga catatan penting kepada Presiden Joko Widodo. Catatan ini merupakan masukan untuk mendorong dan mengevaluasi program Pemerintah di bidang penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pertama adalah agenda penyelesaian 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya telah dilimpahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Kasus itu adalah peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Trisakti, Semanggi I dan ll tahun 1998, Talangsari tahun 1989, Kerusuhan Mei 1998, dan Wasior Wamena 2000 2003. Ada pula pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Jambu Keupok Aceh, Rumoh Geudong, Pos Sattis, hingga Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh).

"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadllan HAM," kata Taufan di kantornya pada Kamis, 28 November 2019.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyidikan wajib diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak dinyatakan lengkap oleh penyidik. "Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan," ujarnya.

Kedua, penanganan konflik sumber daya alam (SDA) masih menjadi pengaduan yang banyak kepada Komnas HAM. Beberapa tahun lalu konflik SDA hanya didominasi pada isu perkebunan, pertambangan dan kehutanan saja. Namun, seiring dengan pembangunan infrastruktur yang gencar dilaksanakan oleh pemerintah, beberapa tahun terakhir banyak pengaduan terkait pembangunan infrastruktur. "Terdiri dari pembangunan jalan tol, revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandar udara, dan pembangunan waduk," katanya.

Ketiga, taufan mengatakan masih maraknya kasus intoleransi dan pelanggaran hak kebebasan berekspresi. Upaya hukum yang dilakukan dalam setiap peristiwa intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utamanya ke pengadilan. Atau apabila aktor tersebut dibawa ke pengadilan, vonis hukumannya cukup ringan.

Selain itu, dalam waktu yang sama muncul tindakan-tindakan persekusi yang dilakukan oleh berbagai ormas atau kelompok massa. Seakan persekusi tersebut terjadi karena adanya perbedaan pandangan. "Media sosial digunakan sebagai sarana yang ampuh untuk melakukan mobilisasi massa untuk melakukan persekusi," katanya.

Untuk itu, Taufan menegaskan Pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah konstitusi UUD 1945. "Dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," katanya.

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

35 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

3 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

13 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

13 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya