Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji
Reporter
Friski Riana
Editor
Purwanto
Kamis, 28 November 2019 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pemerintah tidak mengulur-ulur pemberian izin organisasi Front Pembela Islam. Pemerintah masih memastikan komitmen FPI yang sepakat setia kepada Pancasila dan NKRI.
"Kan lagi dikaji, dan harus dilihat secara komprehensif tentu bukan sekedar pernyataan, tapi benar enggak pernyataan itu. Tentu harus didalami," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Ma'ruf mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI. "Artinya sudah yakin pemerintah bahwa pernyataan itu sudah benar, jadi perlu adanya pembahasan."
FPI telah mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar yang habis masa berlaku per Juni 2019 ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk mendapatkan SKT, FPI harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menteri Agama Fachrul Razi baru saja menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI. Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Seriawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi syarat, yaitu setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengatakan bahwa FPI sudah menandatangani surat di atas materai berisi pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
FRISKI RIANA