Sjamsul Nursalim bersama isterinya Itjih Nursalim di Singapura. Dok.TEMPO/Karaniya D Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) pada 19 November 2019. Alasannya sibuk sebagai pimpinan DPR hingga 23 Desember 2019. "Nanti akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 26 November 2019.
Cak Imin bukan satu-satunya yang mangkir dari panggilan KPK. Berikut adalah beberapa saksi lainnya yang mangkir:
Melchias Markus Mekeng Politikus Golkar ini empat kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik memanggilnya sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi mantan koleganya Eni Maulani Saragih. Dalam empat kali mangkir itu, tiga kali Mekeng mengaku sibuk karena pekerjaannya di DPR, dan pada panggilan keempat, ia beralasan sakit.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Pasangan suami istri ini tersangka korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK sudah dua kali memanggil Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka kasus BLBI. Namun, keduanya selalu mangkir tanpa alasan. Febri mengatakan pihaknya pun juga sudah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang.
KPK meminta Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice alias daftar buron untuk mencari keduanya.
Yamitema T. Laoly Putera Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini telah dua kali absen dari pemeriksaan KPK. Sedianya dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Yamitema mengatakan tidak hadir karena belum menerima surat yang dikirimkan penyidik ke rumahnya di Medan, Sumatera Utara. KPK telah menerima surat dari saksi Yamitema T Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan, “Karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata Febri pada 12 November 2019.