Mahfud MD Sebut Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Bisa Dipastikan
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 27 November 2019 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kepastian perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam atau FPI masih belum bisa dipastikan. Ia mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji lagi berbagai persyaratan yang dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin.
"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujar Mahfud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di kantornya, Rabu, 27 November 2019.
Mahfud mengatakan sejauh ini, FPI sudah mengajukan beberapa persyaratan yang diminta pemerintah. Namun pemerintah masih ingin meninjau ulang aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berjanji proses pertimbangan ini tak akan berjalan panjang. "Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu," kata Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah tak akan menghalangi hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Termasuk dengan FPI. Namun ia juga menegaskan langkah ini harus diiringi dengan aturan yang telah ada di Undang-Undang.
Menteri Agama Fachrul Razi sendiri menyebut FPI sudah memenuhi salah satu persyaratan utama, yakni berkomitemen setia kepada Pancasila. Hal ini tertuang dalam materai bertanda tangan yang mereka ajukan saat meminta perpanjangan izin ormas.
Meski begitu, Fachrul mengatakan hal ini tak menjamin FPI akan otomatis mendapat perpanjangan izin. "Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu. Pernyataan dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," kata Fachrul.