Korting Hukuman untuk Annas Maamun Dianggap Perburuk Citra Jokowi

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Rabu, 27 November 2019 13:48 WIB

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun menilai grasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, memperburuk citra Jokowi terhadap semangat antikorupsi.

“Ini bisa menjadi musibah untuk Jokowi di tengah citranya yang terus memburuk terkait pembiaran pelemahan KPK,” kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu 27 November 2019.

Ia mengatakan secara konstitusional dan regulatif, grasi yang diberikan Presiden terhadap terpidana itu dibolehkan karena alasan kemanusiaan. Namun, secara etik politik grasi untuk koruptor itu menodai rasa keadilan masyarakat. Sebab korupsi dengan nilai miliaran itu merugikan rakyat banyak.

Ukuran alasan kemanusiaan dalam pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010 juga sebetulnya kurang jelas dan tidak detail, memungkinkan kuatnya tafsir sepihak kekuasaan.

Proses grasi yang biasanya dengan atas nama kepentingan kemanusiaan itu dilakukan melalui penelitian oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

Advertising
Advertising

“Nah pertimbangan MA dan Menkumham ini celah tafsir sepihak dari penguasa,” ucap dia.

Menurutnya secara kemanusiaan sebenarnya jika alasanya karena sakit, solusi terbaiknya bukan grasi, tetapi pemerintah terutama Lembaga Pemasyarakatan (LP) harus memberikan pelayanan kepada narapidana untuk ditangani secara serius kesehatannya bekerjasama dengan rumah sakit terbaik atau dokter terbaik.

Jokowi sebelumnya memangkas hukuman Annas dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.

Berita terkait

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

10 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

12 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

12 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

13 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

13 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

14 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya