Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 19 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mewanti-wanti pemerintah tentang portal aduanasn.id untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara atau ASN radikal.
Menurut Adrianus, ketimbang membuat portal baru pemerintah seharusnya menggunakan situs pengaduan yang sudah ada untuk mebgadukan dugaan ASN radikal.
"Mengapa tidak memanfaatkan portal yang ada, yang sudah tersebar luas yang sudah disosialisasikan kepada semua pihak," ucapnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, hari ini, Rabu, 27 November 2019.
Adrianus menuturkan bahwa portal aduan terbesar milik pemerintah adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan alamat lapor.go.id.
Portal tersebut, dia menjelaskan, dikawal oleh tiga lembaga besar, yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta ORI.
Laporan lewatportal itu akan dilayani oleh Kemen PAN-RB. "Andai tidak ada pelayanan maka Ombudsman akan turun tangan," kata Adrianus.
Adrianus pun menjelaskan pemerintah seharusnya berhati-hati setiap membuat portal aduan, termasuk tentang ASN radikal. Portal semacam itu biasanya tidak berumur lama alias aktif pada awal penggunaan.
"Kemudian mati karena tidak pernah di-maintenance."