Jokowi Setujui Peraturan Perlindungan Petugas Tangani Terorisme

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Purwanto

Senin, 25 November 2019 11:06 WIB

BNPT kembali menguji ketangkasan aparat TNI-POLRI dalam memerangi terorisme dengan menggelar apel gabungan kesiapsiagaan.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada 12 November 2019 lalu. Peraturan ini mengatur pencegahan melalui Kesiapsiagaan Nasional, dan Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

“Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme,” dikutip dari salinan Pasal 2 PP 77 Tahun 2019, Senin 25 November 2019.

Pertama, Kesiapsiagaan Nasional. Program ini dilakukan melalui: pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan Kesiapsiagaan Nasional ini. Pada pelaksanaannya BNPT akan dibantu oleh kementerian terkait. Dalam pengembangan kajian terorisme misalnya, BNPT bertugas untuk mengintegrasikan seluruh kajian terorisme yang dilaksanakan oleh lembaga/ kementerian.

Kedua, Kontra Radikalisasi. Program ini dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kontra Radikalisasi ini dilakukan melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.

Berikut bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP 77 Nomor 2019 “Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme.”

Ketiga, Deradikalisasi. Program ini dilakukan kepada: tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme, dan mantan narapidana terorisme, atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Deradikalisasi dilakukan melalui empat tahap: identifikasi dan penilaian; rehabilitasi; reedukasi; dan reintegrasi sosial.

Selain itu, PP 77 Tahun 2019 ini pun mengatur terkait perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Keempat petugas tersebut beserta keluarganya wajib diberi perlindungan, selama menangani tindak pidana terorisme, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

12 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

17 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Tersangka Penyerang Gereja Sydney Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Radikalisme

18 hari lalu

Tersangka Penyerang Gereja Sydney Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Radikalisme

Ayah remaja yang ditangkap karena menikam seorang uskup di Sydney tidak melihat tanda-tanda radikalisme pada putranya.

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

20 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

41 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya