Koalisi HAM Papua Tolak Rencana Pemindahan Tersangka Rusuh Wamena

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 24 November 2019 13:32 WIB

Warga mengangkat kulkas yang hangus terbakar pasca unjuk rasa yang berujung anarkis di Jalan Trans Papua Pikhe, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis, 10 Oktober 2019. Sejumlah bangunan kantor, rumah, toko, hingga kendaraan rusak terbakar pascaaksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 23 September 2019 lalu dan menyebabkan 33 orang meninggal dunia serta 76 orang luka-luka. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menolak rencana pemindahan lokasi persidangan para tersangka kerusuhan Wamena ke Merauke dan Kalimantan. Menurut koalisi, rencana itu melanggar hak-hak para tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami penasihat hukum para tersangka menolak jika para tersangka di bawah keluar daerah Wamena," kata Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Papua, Theo Hesegem dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 November 2019.

Menurut Theo, rencana polisi memindahkan para tersangka akan membatasi hak mereka untuk dikunjungi keluarga. Hal itu melanggar Pasal 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, kata Theo, sejumlah tersangka saat ini juga sedang sakit akibat luka tembak dan luka tusuk. Ia khawatir tak ada jaminan perawatan kesehatan bila mereka dipindahkan ke luar Wamena. "Berdasarkan kondisi itulah yang diharapkan profesionalisme setiap intitusi dalam mengawal proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Theo mengatakan sampai saat ini 22 orang menjadi tersangka kerusuhan. Tiga di antaranya telah dibebaskan karena berstatus anak, sementara satu orang dilepaskan setelah menempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kerusuhan di Wamena terjadi pada 23 September 2019. Kerusuhan ini bermula dari aksi unjuk rasa menolak tindakan rasisme terhadap masyarakat Papua di Surabaya. Para tersangka dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan pembunuhan.

Advertising
Advertising

Menurut Theo, pada 12 November 2019, kepolisian menyatakan berencana untuk memindahkan sejumlah tersangka untuk diadili di Merauke, Papua atau ke Kalimantan. Menurut dia, kepolisian dan kejaksaan berdalih lokasi persidangan perlu dipindahkan supaya hakim tak diintervensi dan tidak mendapatkan tekanan.

Theo menolak alasan tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga tersangka menjamin proses hukum akan berjalan aman. Menurut dia, pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap penegakan hukum di setiap tahapan dapat dilakukan di Wamena sebagai bukti konkret dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak para tersangka," kata dia.

Berita terkait

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

18 jam lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

1 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

1 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

1 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

5 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

8 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya