Budiman Sudjatmiko Usulkan Pengelolaan Pemerintahan 4.0

Reporter

Antara

Jumat, 22 November 2019 11:39 WIB

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Ketua Inovator 4.0 yang juga anggota DPR RI, Budiman Sudjatmiko, dalam sebuah sebuah forum diskusi "Big Question : Society and The City 4.0",

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengusulkan pengelolaan pemerintahan 4.0 dalam mewujudkan kehidupan masyarakat cerdas di era revolusi industri 4.0. Pengelolaan pemerintahan 4.0 itu berbasis kecerdasan buatan itu bisa digunakan untuk pengumpulan data, pembuatan kebijakan, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan basis teknologi itu.

"Dibutuhkan suatu sistem yang cerdas berbasis data yang bisa merangkum semua masalah dan potensi bangsa dan merumuskannya menjadi program yang bisa dijalankan bersamaan dengan sinergisme di semua sektor," kata Budiman berdasarkan rilis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia itu mengatakan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dapat mencapai tujuan pemerintah mencegah korupsi, membantu program penyejahteraan rakyat yang akurat, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat ruang dalam segala sektor baik politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. "Kegagalan pembangunan di Indonesia banyak disebabkan gagalnya pengumpulan data yang akurat sehingga yang tidak masuk perencanaan menjadi tak terkendali," ujar Budiman.

Penggunaan teknologi itu untuk meramalkan dan menyiapkan diri menghadapi krisis dan gejolak dalam berbagai sektor pembangunan, memperkecil risiko, serta mampu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memulihkan keadaan. Tujuan lainnya adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan perluasan pemerataan pembangunan secara seksama, untuk menciptakan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kelestarian lingkungan hidup. "Antarsektor dan lembaga dalam membangun negara kesatuan selama ini berjalan sendiri-sendiri, menyebabkan pembiayaan ganda pada permasalahan yang sama."

Apa yang harus dilakukan? Budiman menjelaskan ada empat tugas pokok dan fungsi yang mesti diterapkan.

Pertama, pengendalian implementasi kebijakan. Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah harus mengevaluasi dan melakukan pendampingan bagi pemerintah daerah untuk mengkaji berdasarkan sains dan IPTEK dalam membuat suatu kebijakan. Kedua, mitigasi perkembangan teknologi bagi industri. Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah harus menyiapkan langkah perubahan menuju digitalisasi pemerintahan.

Ketiga, pembuatan sistem untuk mendukung ekosistem digital. Sebagai contoh cashless society, dengan implementasi yang adaptif dan kompatibel dengan modal keuangan yang berbasis blockchain.

Keempat, mendorong smart city di masyarakat perkotaan. Dengan mencontoh pola Dana Desa, maka di bawah Rancangan Undang-Undang Penerapan IPTEK nanti akan diatur pengalokasian anggaran di tingkat kelurahan. Monitoring dan evaluasi anggaran akan dilakukan di Kementerian/ unit kerja yang ditunjuk pemerintah.

Ada lima Kementerian yang diusulkan Budiman Sudjatmiko menjalankan empat tugas pokok dan fungsi di atas, yaitu: Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

16 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

19 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya