Terpidana yang juga advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis membacakan memori PK dalam sidang pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, 6 Maret 2017. OC Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara senior OC Kaligis mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai keberatan atas pencalonan Chandra Hamzah sebagai petinggi atau direktur perusahaan pelat merah.
Chandra Hamzah adalah bekas mantan komisioner KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Surat tersebut telah disampaikan kepada Menteri Erick Thohir agar menjadi bahan pertimbangan," kata Desyana, pengacara OC Kaligis, Desyana, di Jakarta hari ini, Jumat, 22 November 2019.
Menurut Desyana, OK Kaligus masih mendekam sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena rekayasa dan menjadi target KPK.
Dia menjelaskan bahwa Kaligis terlibat dalam banyak pendampingan perkara di KPK. Dia pun mempunyai sejumlah bukti betapa KPK tanpa pengawasan, bahkan ada oknum korup.
Desyana mengatakan Chandra Hamzah diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui keputusan presiden. Candra dinilai terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa barat.
Belakangan Chandra Hamzah diselamatkan dan dibebaskan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering alias penghentian pengusutan dengan alasan demi kepentingan umum.
Tak cukup memaparkan dalam surat, OC Kaligis mengirimkan dua buku kepada Menteri Erick Thohir.
Masing-masing buku tiu berjuful "Korupsi Bibit-Chandra" dan "M. Nazarudin: Jangan Saya Direkayasa Politik & Dianiaya."
OC Kaligus menyusun keduanya berdasarkan data dan fakta yang diperolehnya ketika membela para korban rekayasan KPK di pengadilan.
Dalam suratnya, OC Kaligis surat menjelaskan bahwa buku-buku tersebut menjadi koleksi perpustakaan di Belanda, Australia dan di Kongres Amerika Serikat.
"Buku itu diberikan ke KPK agar tidak dinyatakan memfitnah.
Desyana memberi contoh rekayasa di KPK.
Dia mengatakan mantan Ketua KPK Antasari Azhar membongkar korupsi di tubuh KPK saat itu. Tapi, dia dikriminalisasi melalui sangkaan pembunuhan terhadap Nasarudin Zulkarnaen tanpa bukti.
Menurut Desyana, akhirnya keluarga Nasarudin Zulkarnaen memihak kepada Antasari setelah menyadari kasus pembunuhan tersebut telah direkayasa.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
3 hari lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.