Ini Alasan Mengapa Firli Bisa Jadi Polisi Plus Ketua KPK

Editor

Purwanto

Kamis, 21 November 2019 12:21 WIB

Inspektur Jenderal Firli Bahuri usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowidi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyatakan Firli Bahuri tak perlu mundur dari keanggotaan Polri jika nanti menjabat Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Politikus PPP itu juga membantah kemungkinan Firli tak independen terhadap Kepolisian dalam menjalankan KPK sebab dia bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Independensi bicara pada leadership kepemimpinan kita, bukan apakah dia bawahan atau atasan. Ketika Pak Firli menjadi Ketua KPK dia bukan bawahannya Idham Aziz atau Kapolri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Menurut Arsul, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang tak mengharuskan anggota Korps Bhayangkara mundur jika menempati jabatan tertentu.

Dia mengatakan ketentuan ini juga ada dalam Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.

Arsul mencontohkan hal ini terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNPT Suhardi Alius masih merupakan komisaris jenderal polisi aktif, begitu pun Kepala BNN Heru Winarko.

Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebenarnya tertulis bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menanggapi aturan itu Arsul mengatakan jika Firli dituntut mundur seharusnya semua penyidik KPK yang dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan juga harus mundur.

Dia menilai aturan itu juga seharusnya diterapkan untuk semua lembaga, bukan hanya KPK.

"Sekalian KPK diisi oleh orang KPK saja, enggak ada orang lembaga lain."

Sekretaris Jenderal PPP dsan Wakil Ketua MPR tersebut pun meminta publik tak berprasangka buruk terhadap Firli sebelum dia memimpin KPK.

"Kadang-kadang kecintaan kita kepada lembaga tertentu itu tak rasional dan diskriminatif terhadap cara berpikirnya," ujar Arsul.

Kemarin, Rabu, 20 November 2019, Idham Azis mengatakan Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Dia akan mencopot Firli dari jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mendekati jadwal pelantikan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Pada Rabu sore lalu, Firli juga dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana.

Firli mendapatkan kenaikan pangkat ke bintang tiga atau menjadi komisaris jenderal plus jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.


Ralat: Dilakukan revisi judul pada Kamis, 21 November 2019, sekitar pukul 12.54 WIB, untuk memperjelas berita.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

7 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

14 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya