Komnas HAM Minta Kewenangan Dapat Melakukan Penyidikan

Kamis, 21 November 2019 05:31 WIB

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/Ijar Karim

TEMPO.CO, JEMBER — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, meminta Jaksa Agung memberikan kewenangan penggeledahan dan penyitaan kepada Komnas HAM. Dengan kewenangan ini, maka Komnas HAM dapat melengkapi 12 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti yang diminta oleh Kejaksaan Agung.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan sebagai penyelidik. Sedangkan kewenangan penyidikan berada di Kejaksaan Agung. Meski begitu pada Pasal 19 ayat 1 huruf g, kewenangan penggeledahan dan penyitaan bisa dilakukan oleh Komnas HAM asalkan ada perintah dari penyidik.

“Komnas HAM sudah memberikan semua bukti ke Jaksa Agung. Kalau dianggap ada bukti yang kurang, Jaksa Agung seharusnya yang bekerja sebagai penyidik. Kalau mereka gak berani, ya kasih kewenangan itu ke Komnas HAM,” kata Choirul Anam dalam diskusi Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu pada Periode Kedua Presiden Jokowi, bagian dari Festival HAM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu 20 November 2019.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kendala penyelesaian 12 kasus HAM berat masa lalu di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, 7 November 2019. Seperti Jaksa Agung sebelumnya M. Prasetyo, Burhanuddin menyebut berkas penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus HAM berat masa lalu itu belum lengkap secara formil dan materiil.

Dua belas kasus itu yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, serta peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998. Kemudian peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambo Keupok, dan peristiwa Paniai 2014.

Choirul mengatakan, selama ini Komnas HAM sudah berulangkali meminta agar Jaksa Agung memberikan kewenangan penindakan dan penyitaan tersebut. Akan tetapi permintaan itu tidak pernah ditanggapi. “Kalau surat perintahnya tidak ada, ya kami tidak bisa bergerak,” keluhnya.

<!--more-->

Komnas HAM mencatat, pengembalian beberapa berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Kejaksaan Agung, terjadi antara 4 hingga 5 kali. Komnas HAM menilai, tindakan Kejaksaan Agung tersebut sebagai bagian politik impunitas untuk menutup kemungkinan pembuktian yang presisi. “Padahal pembuktian yang presisi penting bagi pengungkapan kebenaran,” kata dia.

Salah satu korban pelanggaran HAM berat, Mugiyanto, dalam diskusi tersebut mengatakan, ada dua hal yang menjadi tantangan berat dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di periode kedua pemerintahan Jokowi.

Pertama, Pemerintahan Jokowi saat ini lebih disibukkan dengan agenda untuk melawan radikalisme, terorisme dan ektremisme. Agenda tersebut dianggap pemerintah lebih urgent daripada menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kedua, masuknya orang yang terkait dengan pelanggaran HAM berat dalam Kabinet Indonesia Maju. “Padahal orang ini yang paling bertanggung jawab terhadap kasus penculikan aktivis di masa lalu,” kata Mugiyanto, yang juga Senior program officer human rights and democracy department INFID.

Dengan dua tantangan itu, Mugiyanto menambahkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan dengan satu jalan. Akan tetapi perlu elaborasi pada aspek judicial dan nonjudicial.

Berita terkait

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

14 jam lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

1 hari lalu

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

2 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

2 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

4 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

4 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

4 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

5 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

8 hari lalu

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

8 hari lalu

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.

Baca Selengkapnya