Pakar Hukum: KPU Berhak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Selasa, 19 November 2019 14:28 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Komisi Pemilihan Umum bisa memberlakukan larangan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah atau pilkada. Menurut dia, kewenangan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Berdasarkan kewenangan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang itu berhak membentuk peraturannya sendiri," kata Feri kepada Tempo, Selasa, 19 November 2019.

Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan bahwa lembaga, badan, atau komisi yang dibentuk atas dasar UU bisa menetapkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan itu memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan UU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

"Berdasarkan UUD dan UU 11 tadi, karena itu kewenangan KPU, ya sah-sah saja KPU melakukan itu." Feri mengatakan, untuk menjalankan tugasnya KPU bisa membuat peraturan yang melarang bekas koruptor mencalonkan diri di pilkada.

Menurut dia, aturan itu dibuat dengan harapan agar masyarakat tidak harus memilih orang-orang yang yang punya catatan hitam di masa lalu. Ia menilai larangan itu juga baik agar menjadi hukuman bagi para politikus untuk tidak korup. Sebab, hak-hak politik mereka dapat dibatasi demi kepentingan publik yang lebih luas.

Meski begitu, Feri mengakui larangan eks napi korupsi mencalonkan diri melalui pilkada menuai penolakan dari pihak yang merasa dirugikan. Dewan Perwakilan Rakyat pun menyatakan, peraturan KPU itu bisa diuji materi di Mahkamah Agung dan dibatalkan, seperti yang terjadi sebelumnya dengan PKPU larangan eks koruptor menjadi calon legislatif. "DPR sebagai pemain dalam ruang ini mestinya menghormati kewenangan KPU, bukan sebagai peserta malah mempermasalahkan sikap wasit dalam hal ini KPU dalam mengatur pertandingan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

17 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

1 hari lalu

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya