Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merekrut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk ke jajaran direksi atau komisaris perusahaan pelat merah masih menjadi polemik.
PDIP, partai tempat Ahok bernaung, justru berkeras meminta mantan Gubernur DKI itu mengundurkan diri dari kader partai. Padahal, berdasarkan aturan, anggota partai tidak dilarang menjabat direksi dan komisaris BUMN.
"Dia (Ahok) harus mundur dari partai. Tak ada masalah," ujar politikus PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 15 November 2019.
Hendrawan menyatakan Ahok memang bukan pengurus partai dan anggota legislatif. Ahok berstatus kader PDIP biasa.
Meski demikian, Hendrawan tetap menyarankan Ahok untuk mundur dari anggota PDIP bila dia sudah resmi masuk BUMN. "Pokoknya, kami taat asas."
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menyebutkan, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Kemudian, Pasal 55 menyatakan anggota komisaris dan dewan pengawas BUM dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif.
Kedua pasal tersebut jelas menyebut bahwa yang dilarang menjabat komisaris, direksi, atau dewan pengawas adalah pengurus partai politik, dan calon atau anggota legislatif.
Peraturan pemerintah tadi dirinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN, yang teranyar adalah Surat Edaran Nomor SE- 1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN).
Aturan yang diteken oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut menegaskan bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.
Tujuannya, supaya pengelolaan kelompok usaha BUMN terjaga dari penyalahgunaan jabatan dan potensi konflik kepentingan akibat latar belakang pilihan politik yang berbeda baik pada direksi maupun dewan komisaris.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
3 hari lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.